Sidang Kedua di PN Pekanbaru Diwarnai Persoalan Administrasi Kuasa Turut Tergugat

fmmnews.com | Sidang Kedua di PN Pekanbaru Diwarnai Persoalan Administrasi Kuasa Turut Tergugat

PEKANBARU, Persidangan perkara perdata dengan Nomor 210/Pdt.G/2026/PN Pbr kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).

Sidang kedua yang beragendakan pemanggilan para turut tergugat itu justru menyita perhatian lantaran kembali diwarnai persoalan administrasi surat kuasa dari sejumlah pihak turut tergugat.

Perkara yang mengangkat substansi gugatan perlawanan hukum serta adanya upaya pra yudisial yang dialami prinsipal tersebut memasuki tahapan penting. Namun, jalannya persidangan belum dapat berlangsung secara optimal karena masih terdapat kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi oleh beberapa pihak turut tergugat.

Sorotan utama muncul setelah dua pekan sebelumnya salah satu turut tergugat diketahui belum mendaftarkan surat kuasa secara administratif. Kondisi serupa kembali terulang pada persidangan kali ini.

Beberapa pihak turut tergugat, di antaranya Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, disebut masih menghadapi kendala dalam penyelesaian administrasi surat kuasa sebagai dasar keabsahan pendampingan hukum mereka di persidangan.

Dalam sidang tersebut, Turut Tergugat II, yakni Kejaksaan Tinggi Riau, tidak menghadiri persidangan. Sementara itu, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III hadir memenuhi panggilan majelis hakim. Namun, kehadiran Turut Tergugat III belum dapat dianggap lengkap karena proses administrasi surat kuasa yang menjadi syarat formal persidangan masih belum tuntas.

Penasihat Hukum Prinsipal, Alek Prabudi, menegaskan bahwa setiap tahapan hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar proses peradilan berjalan secara adil dan transparan. Menurutnya, kelengkapan administrasi merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan oleh seluruh pihak yang berperkara.

“Tentunya dalam perkara ini, berbagai prinsip tentunya harus dilengkapi dan diselesaikan dengan baik,” ujar Alek kepada awak media usai mengikuti persidangan di depan Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu siang.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat segera memenuhi seluruh persyaratan administrasi sehingga agenda persidangan berikutnya dapat memasuki pokok perkara tanpa lagi terkendala persoalan administratif.

Perkembangan perkara ini terus menjadi perhatian karena menyangkut gugatan yang menilai adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta proses pra yudisial yang dipersoalkan oleh penggugat. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim akan mengarahkan jalannya persidangan setelah seluruh persyaratan formal para pihak dinyatakan lengkap.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar sesuai penetapan majelis hakim dengan harapan seluruh turut tergugat telah menyempurnakan administrasi surat kuasa sehingga pemeriksaan perkara dapat berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku. ***