Kuasa Hukum Sesalkan Penahanan N R, Nilai Aspek Proporsionalitas dan Kemanusiaan Belum Dipertimbangkan Secara Optimal

 | Kuasa Hukum Sesalkan Penahanan N R, Nilai Aspek Proporsionalitas dan Kemanusiaan Belum Dipertimbangkan Secara Optimal

Pekanbaru, 30 Juli 2026 – Keputusan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menahan N Ri usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih empat jam menuai penyesalan dari Tim Kuasa Hukumnya. Menurut pihak pembela, kewenangan penahanan semestinya tidak hanya berlandaskan aspek formil, tetapi juga mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, rasa keadilan, serta nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi bagian dari sistem peradilan pidana.

Sebelum penyidik mengambil keputusan melakukan penahanan, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari Rusdi Bromi, S.H. dan Vicry Ramadhan Alkahfi, S.H. mengaku telah menyerahkan Legal Position Paper, permohonan agar klien tidak ditahan, serta berbagai argumentasi hukum yang menurut mereka layak menjadi bahan pertimbangan penyidik.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum. Namun kewenangan tersebut juga harus dijalankan secara proporsional dengan memperhatikan syarat-syarat penahanan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ujar Rusdi Bromi kepada awak media.

Menurut Tim Kuasa Hukum, selama proses penyidikan N Ri dinilai selalu bersikap kooperatif. Klien mereka disebut memenuhi seluruh panggilan penyidik, tidak pernah berupaya melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya penyidikan.

Selain aspek hukum, pihak pembela juga menyoroti kondisi pribadi klien yang merupakan seorang ibu dengan bayi berusia sekitar tujuh bulan yang masih membutuhkan pengasuhan secara langsung. Bahkan, bayi tersebut turut dibawa saat pemeriksaan berlangsung sebagai gambaran nyata kondisi keluarga yang sedang dihadapi.

“Kami tidak meminta adanya perlakuan istimewa terhadap klien kami. Yang kami mohon hanyalah agar kewenangan penahanan digunakan secara proporsional dengan mempertimbangkan fakta hukum serta kondisi konkret yang ada,” kata Vicry Ramadhan Alkahfi.

Tim Kuasa Hukum berpandangan bahwa penahanan memang merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang kepada penyidik apabila syarat-syarat hukumnya terpenuhi. Namun, menurut mereka, setiap keputusan penahanan tetap perlu mempertimbangkan keadaan individual seorang tersangka, termasuk sikap kooperatif selama penyidikan, tidak adanya indikasi melarikan diri, tidak adanya potensi menghilangkan barang bukti maupun mempersulit proses penyidikan, serta kondisi keluarga yang membutuhkan perhatian.

Atas keputusan tersebut, Tim Kuasa Hukum memastikan akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia untuk melindungi hak-hak kliennya. Langkah yang akan ditempuh antara lain mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta upaya hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di akhir keterangannya, Tim Kuasa Hukum mengajak masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Mereka menegaskan bahwa proses pembuktian dalam perkara ini masih berjalan dan status tersangka bukan merupakan putusan yang menyatakan seseorang bersalah.

“Biarlah seluruh fakta diuji secara objektif dalam proses hukum yang berlaku. Kami berharap seluruh tahapan perkara ini berjalan dengan menjunjung tinggi keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara,” tutup Tim Kuasa Hukum.