Kapolres Lima Puluh Kota: Setiap Informasi PETI Akan Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur Hukum

 | Kapolres Lima Puluh Kota: Setiap Informasi PETI Akan Ditindaklanjuti Sesuai Prosedur Hukum

Lima Puluh Kota – 4 Agustus 2026, Maraknya pemberitaan di sejumlah media online terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, yang disebut berdampak pada kondisi Sungai Kampar, mendapat perhatian luas dari masyarakat. Isu tersebut juga memunculkan kritik terhadap kinerja jajaran Polres Lima Puluh Kota.

Menanggapi berbagai pemberitaan tersebut, Kapolres Lima Puluh Kota memilih memberikan hak jawab sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Langkah ini dinilai menunjukkan bahwa Polres tidak menutup diri terhadap kritik, sekaligus menghormati fungsi pers sebagai mitra dalam mengawal kepentingan masyarakat.

Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa penanganan PETI merupakan persoalan yang kompleks. Selain memerlukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, penanganannya juga membutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah, instansi teknis, dan seluruh pemangku kepentingan agar menghasilkan solusi yang berkelanjutan.

Kapolres menyampaikan bahwa setiap informasi yang diterima dari masyarakat maupun media akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat agar aparat dapat bergerak lebih efektif.

“Masukan dari masyarakat dan media menjadi bagian penting dalam upaya kami menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan melindungi lingkungan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Persoalan PETI memang menjadi perhatian di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi bersama Polda Sumbar juga telah mendorong penertiban sekaligus percepatan skema pertambangan rakyat yang legal sebagai salah satu solusi jangka panjang.

Di sisi lain, masyarakat berharap upaya pemberantasan PETI terus ditingkatkan agar kerusakan lingkungan dapat dicegah dan kelestarian Sungai Kampar tetap terjaga. Harapan tersebut sejalan dengan komitmen aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelanggaran berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya hak jawab dari Kapolres, diharapkan ruang komunikasi antara aparat, masyarakat, dan media semakin terbuka sehingga pengawasan terhadap persoalan PETI dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip keadilan.