Bongkar Jaringan Narkotika di Kandis, Polres Siak Amankan 2 Tersangka

 | Bongkar Jaringan Narkotika di Kandis, Polres Siak Amankan 2 Tersangka

fmmnews.com,Siak,Riau – Satresnarkoba Polres Siak berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dua orang bandar berhasil ditangkap dalam penggerebekan beruntun pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di wilayah Kandis.

Sekira pukul 15.00 WIB, petugas menggerebek lokasi di Jalan Simpang Libo Baru – Waduk Km 2 dan mengamankan HAYP alias D, 18 tahun. Dari kamar tersangka disita 14 paket shabu seberat 2,49 gram beserta uang tunai Rp700.000 dan 1 unit HP.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian bergerak ke Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km 77 dan menangkap RS alias R, 28 tahun, pukul 16.00 WIB. Di lokasi kedua, polisi menemukan barang bukti lebih besar berupa 18 paket shabu seberat 257 gram dan 36 butir pil ekstasi yang disimpan dalam plastik hitam. Turut disita timbangan digital, HP, dan 1 unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, shabu milik RS diduga didapat dari seorang berinisial WR yang kini telah masuk DPO. Hasil tes urine kedua tersangka positif mengandung Amphetamine.

Atas perbuatannya, HAYP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika, sementara RS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika karena jumlah barang bukti melebihi batas. Keduanya kini ditahan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Siak mengimbau masyarakat agar proaktif melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Siak.

Sumber Humas Polsek Humas

Team