PEKANBARU – Tim penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, terus mematangkan penyusunan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan dalam sidang pada Senin, 20 Juli 2026. Tim advokat menyatakan optimistis kliennya tidak terbukti bersalah dan meyakini fakta-fakta yang terungkap selama persidangan akan menjadi dasar utama dalam pembelaan di hadapan majelis hakim.
Juru Bicara Abdul Wahid yang juga Ketua DPD PKB Kuantan Singingi, Musliadi, mengatakan seluruh tim hukum saat ini bekerja secara intensif untuk menyusun pledoi yang komprehensif dengan mengacu pada seluruh fakta, keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.
Menurutnya, keyakinan tim advokat bahwa Abdul Wahid tidak bersalah didasarkan pada jalannya persidangan yang dinilai belum mampu membuktikan seluruh unsur sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
> “Tim advokat sedang mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026. Kami meyakini Abdul Wahid tidak bersalah karena fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak membuktikan tuduhan sebagaimana didakwakan,” ujar Musliadi, Selasa (14/7/2026).
Musliadi mengajak masyarakat untuk tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan memanfaatkan agenda pembacaan pledoi untuk menyampaikan argumentasi hukum secara rinci, termasuk menilai kesesuaian antara dakwaan, tuntutan, dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami mengajak masyarakat tetap memberikan kepercayaan kepada Abdul Wahid. Biarkan tim advokat menyampaikan seluruh argumentasi hukum dalam pledoi nanti. Kami yakin majelis hakim akan memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Selain itu, Musliadi juga berharap dukungan moral dari masyarakat terus mengalir kepada Abdul Wahid beserta keluarganya hingga seluruh proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum.
Sebelumnya, seusai sidang pembacaan tuntutan, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan akan menggunakan kesempatan pledoi untuk menanggapi dan membantah seluruh dalil yang diajukan JPU KPK. Ketua Tim Advokat, Kemal Shahab, juga menyampaikan bahwa pihaknya menilai tuntutan jaksa belum menguraikan secara utuh berbagai fakta yang muncul selama persidangan.
Sidang pembacaan nota pembelaan pada 20 Juli 2026 diperkirakan menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara ini, sebelum majelis hakim memasuki agenda replik, duplik, musyawarah majelis, hingga pembacaan putusan. Seluruh proses tersebut akan menjadi bagian dari mekanisme peradilan yang menentukan hasil akhir perkara berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.