fmmnews.com,Makasar — Pimpinan Redaksi Media Mata Elang Nusantara menyampaikan sanggahan dan keberatan secara resmi atas beredarnya pemberitaan bertajuk “STOP PERS Pencabutan Status dan Larangan Penggunaan Atribut Jurnalistik” yang mencantumkan nama Leni Marlina dan menyebut yang bersangkutan sebagai mantan Kabiro Pekanbaru.
Kami menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak pernah diterbitkan, diperintahkan, disetujui, maupun dikonfirmasi kepada Pimpinan Redaksi Media Mata Elang Nusantara.
Dengan demikian, kami mempertanyakan dasar, kewenangan, serta kepentingan pihak yang menerbitkan pernyataan tersebut dengan membawa-bawa identitas media dan status seorang wartawan.
PIMPINAN REDAKSI BERTANGGUNG JAWAB
Sebagai Pimpinan Redaksi Media Mata Elang Nusantara, kami menegaskan bahwa Leni Marlina merupakan bagian dari jajaran wartawan/Kabiro Riau Media Mata Elang Nusantara, dan sepanjang berada dalam tanggung jawab redaksi kami, yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran pemberitaan sebagaimana yang seolah-olah digambarkan dalam pemberitaan tersebut.
Apabila terdapat persoalan terkait status, tugas jurnalistik, maupun hubungan kerja seorang wartawan, maka hal tersebut semestinya terlebih dahulu dikomunikasikan dan dikonfirmasi kepada Pimpinan Redaksi Media Mata Elang Nusantara,
bukan justru diumumkan melalui media lain tanpa adanya konfirmasi kepada pihak yang bertanggung jawab atas media tersebut.
Kami menilai pencantuman nama wartawan beserta jabatan dan identitas jurnalistiknya dalam sebuah pemberitaan yang tidak dikonfirmasi kepada redaksi dapat menimbulkan kerugian terhadap nama baik pribadi wartawan maupun kredibilitas Media Mata Elang Nusantara.
STOP PERS BUKAN KEWENANGAN SEMBARANGAN
Kami juga menegaskan bahwa apabila memang terdapat keputusan internal mengenai pencabutan status, surat tugas, KTA, atau atribut seorang wartawan Media Mata Elang Nusantara, maka mekanisme tersebut harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dan melalui saluran resmi media yang bersangkutan.
Tidak dapat dibenarkan apabila pihak lain secara sepihak menerbitkan “Stop Pers” dengan membawa nama, identitas, jabatan, atau atribut wartawan Media Mata Elang Nusantara
tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Pimpinan Redaksi.
Apalagi apabila pemberitaan tersebut dipublikasikan melalui media lain, sementara pihak yang namanya dicatut dan media yang memiliki kewenangan atas wartawan tersebut tidak pernah dimintai klarifikasi.
KAMI MENUNTUT KLARIFIKASI
Atas pemberitaan tersebut
Pimpinan Redaksi Media Mata Elang Nusantara meminta klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak yang menerbitkan serta pihak yang bertanggung jawab atas isi pemberitaan tersebut.
Kami memberikan waktu 2 x 24 jam sejak pernyataan sanggahan ini
disampaikan untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan dasar serta kewenangan diterbitkannya pemberitaan tersebut.
Apabila dalam batas
waktu tersebut tidak terdapat klarifikasi yang memadai, maka Pimpinan Redaksi Media Mata Elang Nusantara akan mempertimbangkan dan menempuh langkah hukum melalui pihak yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan bukan untuk mencari persoalan, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik wartawan, kehormatan profesi jurnalistik, serta kredibilitas Media Mata Elang Nusantara.
JANGAN BAWA NAMA MEDIA KAMI TANPA KEWENANGAN
Kami mengingatkan seluruh pihak agar tidak sembarangan menggunakan, mencantumkan, atau mengaitkan identitas Media Mata Elang Nusantara dengan suatu keputusan atau pemberitaan yang tidak pernah diketahui dan tidak pernah disetujui oleh redaksi.
Jika ada persoalan terhadap wartawan kami, datang dan konfirmasi kepada kami.
Jangan membuat keputusan sepihak, kemudian mempublikasikannya di media lain seolah-olah memiliki kewenangan atas struktur dan personel Media Mata Elang Nusantara.
Kami terbuka terhadap kritik, klarifikasi, dan koreksi sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme yang benar. Namun, kami tidak akan tinggal diam terhadap pemberitaan yang kami nilai merugikan nama baik wartawan maupun institusi media kami.
Pimpinan Redaksi Media Mata Elang Nusantara juga menegaskan bahwa hak jawab dan hak klarifikasi merupakan bagian penting dalam menjaga keberimbangan serta profesionalitas pemberitaan.
Karena itu,
kami meminta agar seluruh pihak menghormati mekanisme jurnalistik dan tidak menjadikan pemberitaan sebagai sarana untuk menjatuhkan atau merugikan pihak tertentu tanpa dasar dan konfirmasi yang jelas.
Media Mata Elang Nusantara berdiri untuk menjalankan fungsi pers secara profesional, independen, dan bertanggung jawab. Kami akan tetap bekerja berdasarkan fakta, tetapi pada saat yang sama kami juga akan mengambil sikap tegas ketika nama baik wartawan dan institusi media kami dipersoalkan melalui informasi yang tidak benar atau tidak dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Demikian sanggahan resmi ini kami sampaikan untuk diketahui publik dan menjadi perhatian seluruh pihak.
PIMPINAN REDAKSI
MEDIA MATA ELANG NUSANTARA



































































































