SIDANG PMH DUGAAN KRIMINALISASI SISTEMATIS DIMULAI, DUA TURUT TERGUGAT TAK HADIR, KEHADIRAN TURUT TERGUGAT III BELUM DIAKUI SECARA ADMINISTRATIF

fmmnews.com | SIDANG PMH DUGAAN KRIMINALISASI SISTEMATIS DIMULAI, DUA TURUT TERGUGAT TAK HADIR, KEHADIRAN TURUT TERGUGAT III BELUM DIAKUI SECARA ADMINISTRATIF

Pekanbaru – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan kriminalisasi sistematis yang diajukan oleh Murza Azmir, S.H., M.H. resmi digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa (17/6).

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan kehadiran para pihak sebelum memasuki agenda berikutnya.

Berdasarkan fakta persidangan, Tergugat hadir dalam persidangan. Sementara itu, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak hadir.

Adapun Turut Tergugat III hadir melalui kuasa hukum, namun kehadiran tersebut belum dapat diakui secara administratif karena surat kuasa yang digunakan belum terdaftar melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai ketentuan administrasi persidangan.

Tim kuasa hukum Penggugat yang terdiri dari Alek Prabudi, S.E., S.H., M.M.P.P., Syahron Lubis, S.H., dan Utari Nelviandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkara ini diajukan sebagai upaya hukum untuk memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme peradilan yang tersedia.

Menurut tim kuasa hukum, persidangan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh fakta, alat bukti, prosedur, dan argumentasi hukum yang menjadi pokok perkara.

“Kami menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Seluruh fakta dan argumentasi hukum akan diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dan menghormati setiap tahapan yang berlangsung di pengadilan,” ujar tim kuasa hukum Penggugat.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki agenda persidangan berikutnya sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pihak Penggugat berharap seluruh proses dapat berjalan secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum serta persamaan di hadapan hukum.

“Biarkan fakta diuji di persidangan. Biarkan hukum berbicara melalui proses yang sah dan terbuka.”

MA LAW FIRM
Pekanbaru, Riau
Untuk Dipublikasikan Segera 📰⚖️